Terkejut MK Kabulkan Penghapusan Presidential Threshold, Sekjen Gerindra: 30 Gugatan Sebelumnya Tidak Pernah Dikabulkan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Sebab, kata dia, sebelumnya gugatan serupa tidak pernah dikabulkan oleh MK.

"Mengagetkan karena keputusan inI sudah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, dari organisasi, lembaga, bahkan partai politik, sampai dengan perorangan tidak pernah gol," kata Muzani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

"Tercatat lebih dari 30, lebih dari 30 kali gugatan terhadap persoalan yang sama dengan berbagai macam argumentasi dan alasan tidak pernah mendapatkan kabulkan atas gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah yang sama, Hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut," sambungnya.

Meski mengaku terkejut, Muzani menyatakan senang dengan keputusan itu. Menurut dia keputusan MK itu menjadi harapan baru bagi demokrasi.

Soal respon Presiden Prabowo dengan keputusan itu, Muzani menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu belum terlalu memikirkannya, apalagi sampai mengatur strategi politik untuk Pemilu 2029. Sebab, saat inu Prabowo tengah fokus merealisasikan berbagai program pemerintahan.

"Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari, dan beliau sedang berkonsentrasi kepada upaya untuk melaksanakan program sebagai presiden," kata Muzani.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK RI, Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."